Kembali Di Temukan gudang Yang Di Duga Di Jadikan Tempat Penampungan/penimbunan BBM bersubsidi jenis solar

SUKOHARJO, Media POTRET SELEBRITI-
Saat awak media tengah melintas di kabupaten Sukoharjo, di temukan Sebuah Rumah + gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar bersubsidi yang tepatnya berada *di desa Mayang,jalan solo Gawok,dusun 1,waru, kecamatan Baki, kabupaten Sukoharjo -Jawa Tengah*. Gudang plus rumah tersebut diduga menampung solar dari truk atau truk box yang di duga telah ngangsu dan dimodifikasi untuk pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. 

Pada hari rabu (07/02/2024) sekira pukul 07.00 pagi hari ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah truk box yang di duga telah berhenti kemudian menurunkan BBM bersubsidi jenis solar melalui selang dari dalam truk box tersebut dan kemudian di tampung menggunakan kempu yang berukuran 1000 liter,dan disinyalir di dalam gudang tersebut ada beberapa kempu untuk menampung solar bersubsidi tersebut. Menurut informasi dari narasumber yg tidak mau disebut kan namanya  pemilik gudang penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut berinisial *SHDR* sedang kan pengurus lapangan menurut informasi bernama *DETRA* yang diduga seorang oknum anggota TNI yang masih aktif.


Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar. 

Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU SPBU lalu dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

Dengan temuan ini bersama ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat, baik polres maupun Polda Jateng sekaligus dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi kemarin malam.dan berita ini akan kita kirim ke Kapolres Sukoharjo kemudian kita serahkan atau kita kirim ke mabes polri.

Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.


(Red TIM)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama