Ditemukan Gudang solar ilegal di undaan kudus, pihak berwajib diminta menindak tegas para mafia BBM


Kabupaten Kudus , Sabtu ,19/07/2025- potretselebriti.com,- Hari ini, kami mendapatkan informasi mengejutkan dari warga sekitar tentang adanya gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar ilegal di Jl atau desa Karangrowokrajan, Karangrowo, kec.undaan, Kabupaten Kudus -Jawa Tengah( 59372 ),Lokasi ini ini tidak jauh dari pemukiman warga,gudang tersebut milik seseorang yang bernama HERU.

Warga sekitar merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di gudang tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kecurigaan mereka yang setiap hari mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar diditaruh dalam jerigen air mineral atau galon air yang akan distorkan ke PT GAS PRO. Mereka merasa bahwa aktivitas ini tidak wajar dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran bagi masyarakat sekitar.

Saat Awak media Tengah melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal.digudang tersebut ditemukan ratusan  jerigen atau galon mineral dengan yang penuh dengan BBM bersubsidi jenis Solar.

 Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir migas tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Warga setempat berharap bahwa pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak aktivitas ilegal tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar. Penemuan gudang yang diduga solar ilegal ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, baik dari segi keamanan maupun lingkungan.

Warga berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman kembali. Dengan adanya penindakan yang tegas dari pihak berwajib, khususnya polres Kudus, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.

Red LINA

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama