Jakarta, 29/08/2025 – PotretSelebriti News - Isu royalti musik kembali mencuat setelah pemerintah menegaskan aturan kewajiban pembayaran bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu di ruang publik. Kebijakan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menekankan bahwa musik bukan sekadar hiburan, melainkan karya intelektual yang harus dihargai.
Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), para pengguna komersial seperti kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, hingga gerai ritel diwajibkan menyetor royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya sederhana: memastikan pencipta dan musisi memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.
Dasar Regulasi
-
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Menjadi pijakan hukum perlindungan karya cipta sekaligus memberi legitimasi pada LMKN. -
PP No. 56 Tahun 2021
Menjabarkan tata cara pembayaran dan pengelolaan royalti secara lebih teknis. -
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Menentukan mekanisme penetapan tarif, misalnya hitungan kursi untuk restoran atau kapasitas tempat usaha lainnya.
Pihak yang Wajib Membayar
Semua pelaku usaha yang menggunakan musik untuk menunjang kegiatan komersialnya, baik lagu lokal maupun mancanegara, termasuk restoran, kafe, hotel, pusat belanja, hingga gym. Hal ini juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Mekanisme Penegakan
-
Sosialisasi & Edukasi
LMKN bersama Kemenkumham memberi penjelasan lebih dulu kepada pemilik usaha. -
Upaya Mediasi
Jika ada sengketa, proses mediasi dilakukan sebagai jalan tengah. -
Langkah Hukum
Bila mediasi gagal, pemilik usaha bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Hak Cipta, bahkan hingga hukuman penjara.
Urgensi Aturan Ini
-
Perlindungan bagi Kreator
Lagu adalah karya intelektual, sehingga penciptanya berhak mendapat penghargaan finansial. -
Kepastian bagi Pelaku Usaha
Memberikan jalur hukum yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan musik.
Pilihan Alternatif untuk Usaha
-
Memanfaatkan musik tanpa royalti (royalty-free).
-
Menggunakan karya berlisensi Creative Commons yang mengizinkan pemakaian komersial.
-
Menyajikan musik buatan sendiri.
-
Berkolaborasi langsung dengan musisi independen yang memberi izin pakai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang seimbang: musisi mendapat haknya, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian hukum saat menggunakan musik di ruang publik.
Posting Komentar