UNGARAN (18/12/2025) – potretselebriti.com,- Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Tanjung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran hari ini memicu polemik. Pihak keluarga melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Satresnarkoba Polres Semarang yang dianggap "tutup mata" terhadap aturan terbaru mengenai penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif.
Pengabaian Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Kekecewaan keluarga didasari pada tidak diterapkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan tersebut, Polri sebenarnya memiliki mandat untuk mengedepankan pemulihan, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkoba bagi pengguna.
"Polres Semarang dinilai tidak memahami semangat Perpol No. 8 Tahun 2021. Padahal aturan itu jelas mengatur bahwa penegakan hukum harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan, bukan sekadar memenjarakan," ungkap perwakilan keluarga riwan putra Tanjung
Batasan Barang Bukti dan Kewajiban Rehabilitasi
Keluarga menegaskan bahwa Tanjung adalah pengguna dengan barang bukti di bawah 0,5 gram.dan dinyatakan positif
Merujuk pada dan disinergikan dengan Perpol 8/2021, syarat-syarat untuk dilakukan rehabilitasi seharusnya menjadi prioritas utama.
Berdasarkan Perpol tersebut, syarat materiil untuk Restorative Justice meliputi:
Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau penolakan dari masyarakat.
Tidak berdampak pada konflik sosial.
Adanya pernyataan komitmen dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menagih Keadilan Restoratif
Pendekatan hukum yang hanya berfokus pada penghukuman dianggap sebagai langkah mundur.
Keluarga menuntut agar proses hukum Tanjung dikembalikan pada esensi Keadilan Restoratif, yaitu:
Penyelesaian di luar pengadilan: Melalui mediasi dan dialog yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
Fokus Pemulihan: Mengalihkan sanksi penjara menjadi wajib rehabilitasi medis dan sosial.
Tanggung Jawab: Mengedepankan empati dan reintegrasi pelaku agar bisa kembali produktif di masyarakat.
"Kami hanya ingin keadilan yang sesuai aturan Kapolri sendiri. Anak kami adalah korban penyalahgunaan yang butuh pengobatan, bukan kriminal yang harus dikumpulkan dengan pengedar di penjara," tegas orang tua Tanjung dengan nada kecewa.
Keluarga kini menaruh harapan terakhir pada Majelis Hakim PN Ungaran agar dalam putusan sela atau putusan akhirnya nanti, mempertimbangkan hak terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Red Oky pujianto


Posting Komentar