SEMARANG –potretselebriti.com,-;Minggu 11Januari 2026-Aktivitas perjudian jenis dadu di kawasan Tinjomoyo, Jatingaleh, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Praktik ilegal yang berlokasi di area eks Kebun Binatang (Bonbin) lama ini dilaporkan tetap beroperasi secara konsisten sejak masa awal pandemi COVID-19 hingga awal tahun 2026 ini.
Langgengnya aktivitas perjudian yang diduga dikelola oleh saudara BAIDI sekaligus Bandar dadu dan BAMBANG ini memicu spekulasi adanya "pengondisian" di balik layar. Masyarakat mencurigai adanya koordinasi tertentu, Diduga atensi polres dan Polda lancar semua itu yang membuat lokasi tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) meskipun operasionalnya sudah berjalan bertahun-tahun.
"Sangat tidak wajar jika kegiatan yang memobilisasi massa dan dilakukan secara terbuka selama bertahun-tahun tidak terendus. Kami menduga ada praktik pengondisian sistematis agar aktivitas ini tetap aman," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, segala bentuk aktivitas perjudian merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun bagi bandar dan penyedia fasilitas perjudian.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan yang harus diberantas tanpa kompromi.
Masyarakat mendesak jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan tindakan nyata di lapangan. Warga menuntut agar penertiban tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menyasar hingga ke aktor utama dan oknum yang diduga menjadi "payung" pelindung aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan kondusivitas dan supremasi hukum di wilayah Tinjomoyo.
Red Oky


Posting Komentar