Banyaknya Kasus Viral Penagihan Dan Tarik Paksa Ulah DEBT COLLECTOR Di Duga Rampas Kendaraan Debitur

Potretselebriti.com - Tangerang Viral vidio di medsos watshapp group dipicu Keributan antara debt collector dengan warga diduga hendak menarik paksa mobil di parkir basement Supermal Karawaci, Kec Kelapa Dua, Kab Tangerang, Rabu 20 Desember 2023.
 
Diduga keributan itu dipicu debt collector yang hendak menarik mobil paksa di area parkir mall
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur (Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018).

Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:

- *berbentuk badan hukum;*
- *pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;*
- *sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan bila perusahaan Pembiayaan (kreditur) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.*

B.*WAJIB ADANYA SERTIFIKAT FIDUSIA*
Pasal 5 UU Fidusia menyatakan pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu akta jaminan fidusia. Setelah itu akta jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia). Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia (Pasal 14 UU Fidusia). Nah, sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 UU Fidusia).
Jadi tidak bisa perusahaan pembiayaan atau tim penagih (kreditur) melakukan eksekusi objek tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur. Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.

 Ketua GWI kabupaten Tangerang Ujang Supendi/Uje saat di temui Awak media di kantor nya mengatakan bahwasanya 
Cara penagihan diatur pada Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut imbuhnya 

1. Debitur terbukti wanprestasi;
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan; 
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek jelasnya.

Lanjut Eksekusi agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan. Pada pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 juga menegaskan intinya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.

Memaparkan praktisi hukum advokat SYAFFI TUAN KOTTA S,H M,H. Saat di wawancarai awak media di kantor nya begini tata Cara penagihan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu tim penagih (kreditur) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cidera janji. Apabila debitur telah mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur boleh menerima dan membawa objek/benda tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi) dan dibuatkan berita acara serah terima.

Apabila tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan tutupnya SYAFFI.

(Red/jwr btn)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama