Semarang- Genuk Jum,at 10/07/2026 ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada di JL.Karamgroto,Kec.Genuk, Kota Semarang Jawa Tengah (50117) Gudang tersebut terlihat jelas dan mencolok seakan pemilik kebal hukum
Hasil investigasi awak media kemarin dilapangan atau digudang ditemukan 9 kempu yang penuh dengan solar serta alat mesin atau penyedotnya komplit.dan juga beberapa armada pengangsu.
Menurut keterangan dari BD narasumber mengatakan gudang tersebut milik seseorang bernama SUWONDO itu sebagai Pendana dan NOVA sebagai seorang oknum anggota TNI kodim aktif juga pendana sedangkan ADI sendiri bertugas sebagai penyedia armada
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek mengenai detail penanganan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polsek Genuk dugaan atau diduga atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Genuk Semarang
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polsek Genuk dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak dan meyegel serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah Genuk Semarang
Red Oky.



Posting Komentar