Wanita Inisial C Laporkan Dugaan Ingkar Janji Oknum Anggota DPRD Klaten ke Badan Kehormatan


KLATEN – Seorang wanita berinisial *C* berencana melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial *MH* ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten.

MH diketahui saat ini menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan dan berdomisili di Desa Jurangporong, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Klaten.

Dalam keterangannya kepada media, C menyebut bahwa sebelum MH terpilih menjadi anggota legislatif, MH menyampaikan sejumlah janji kepada dirinya. Di antaranya adalah komitmen untuk menikah secara resmi, membelikan rumah, serta menjamin kehidupan yang layak.

C mengaku telah memberikan sejumlah dukungan kepada MH selama masa kampanye. Bentuk dukungan tersebut meliputi dukungan finansial yang didapatkan dari penjualan perhiasan pribadi, serta keterlibatan langsung dalam kegiatan kampanye door to door tanpa menerima imbalan. C juga menyatakan pernah diajak oleh MH untuk menginap di beberapa hotel di wilayah Klaten, Solo, dan Karanganyar.

Namun, menurut C, setelah MH resmi dilantik dan menjabat, seluruh janji yang pernah disampaikan tidak dipenuhi. 

"Semua janji manis itu menguap begitu saja setelah posisi jabatan didapatkan," ungkap C.

Atas dasar tersebut, C menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten. Tujuannya untuk menuntut keadilan dan mendorong penegakan kode etik bagi penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan moralitas seorang pejabat publik. Hingga siaran pers ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak MH maupun pimpinan DPRD Kabupaten Klaten terkait tuduhan tersebut.

Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkat. 

(Red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama