Kabupaten Blora -kamis 20/08/2026 ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Minyak mentah/Latung tanpa izin resmi,
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada DiDesaPengkelrejo Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Jawa Tengah,Gudang tersebut tidak terlihat jelas dan mencolok soalnya gudang tersebut terletak di dekat pemukiman sawah dan hutan
Hasil investigasi awak media kemarin dilapangan atau digudang ditemukan puluhan kempu yang penuh dengan minyak oplosan serta alat mesin atau penyedotnya komplit dan juga beberapa armada tangki biru putih yang mengambil minyak oplosan apabila sudah matang dan siap edar
Menurut keterangan dari BD narasumber mengatakan gudang tersebut milik seseorang yang berinisial atau disebut TONI yang diduga oknum anggota TNI aktif
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blora mengenai detail penanganan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Tegal dugaan atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat,
Polres blora dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten blora
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Blora dan Polda Jateng serta BPH migas dan juga pomdam Jawa Tengah segera bertindak tegas dan meyegel serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan minyak oplosan ilegal khusus nya diwilayah Kabupaten blora
Red Ayu Christiani


Posting Komentar